Hukum

Pengedar Sabu Setor Diri ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial MN(31) tertangkap tangan membawa 76 sachet sabu.

Penangkapan MN berlangsung diKelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada Kamis 19 September.

Tersangka mendatangi sendiri Petugas polsek Kandai, karena merasa ketakutan akibat dikejar-kejar petugas kepolisian berpakaian preman.

Selain puluhan sachet sabu, petugas juga menyita sedikitnya 15 barang bukti lainnya termasuk alat hisap sabu atau bong.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, menjelaskan setelah pelaku melapor ke Polsek Kandai, pihak aparat pun merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadap tas samping milik MN dan ditemukan barang bukti sabu.

“Kemudian aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut di kediaman MN yang berada di Jalan Mekar Kompleks RCTI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Dan ditemukanlah 15 barang bukti lainnya termasuk alat isap sabu, hingga saat ini barang bukti sabu yang dikumpulkan seberat 70,6 gram,” pungkasnya, Jumat(20/9/2019).

Hasil pengungkapan penyidik, tersangka berperan sebagai pengedar sabu.

“Yang jelasnya yang akan kami lakukan tes urine dan darah, gelar perkara, dan melampirkan foto-foto terkait. Adapun hingga saat ini pelaku tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button