Polres Konsel Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Wonua Morini, 63 Saset Sabu Seberat 164 Gram Disita

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA. COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria, IS (37), yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Wonua Morini, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sabulakoa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan di rumah IS di Desa Wonua Morini. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 63 saset narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 164,91 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba, yakni 43 buah pipet, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 buah korek gas, 2 buah pirex, 1 buah timbangan digital merk Acis.
Kemudian 1 buah kotak handphone INFINIX, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sumbu alat hisap, 1 buah kotak senter warna putih dan 1 buah handphone android merek INFINIX Not 30 warna abu-abu.
Dari hasil interogasi, IS mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar sabu dan telah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. (cds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan