Hukum

Pengedar Ganja Dibekuk, BNN Sultra Sita Barang Bukti 90 Gram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat Brutto 90 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Ghiri Prawijaya, menyatakan pengungkapan tersangka berinisial (ZRR) berusia (23) tersebut, setelah berhasil diamankan saat membawa paket jenis ganja.

“Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang memesan ganja dari Jakarta yang dikirim melalui Jasa Pengiriman JNE di Kota Kendari,” jelasnya Selasa (23/06/2020).

Tersangka (ZRR) memesan barang narkotika golongan satu jenis ganja kepada temannya di Jakarta melalui via seluler dan selanjutnya dikirim di Kendari melalui Jasa JNE.

Dari informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan dan pelacakan. Selain itu, BNNP Sultra berkoordinasi dengan semua jasa pengiriman barang yang ada di Kota Kendari.

Plt. Kabid Berantas, Isamuddin, mengungkapkan setelah berhasil melakukan pelacakan pada Rabu 17 Juni 2020, yang mana paket yang diduga Ganja tersebut sudah berada di gedung JNE yang beralamat di R.Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu.

BACA JUGA:

“Selanjutnya pada pada tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku ZRR berhasil ditangkap pada saat ZRR datang ke JNE untuk menjemput paket yang berisi Narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Kata Isamuddin, pada saat ZRR menjemput paket, pihaknya bersama Bea Cukai sudah mengetahui keberadaan pelaku dan pada saat itu ZRR diperiksa bahwa benar adanya telah ditemukan paket yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 90 gram serta langsung dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk ditindaklanjuti.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 111 ayat(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pidana dan Ancaman Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat lima Tahun serta paling lama 20 tahun.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button