Hukum

Pengakuan Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Asal Konsel: Akui Jaringan Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda asal Konawe Selatan berinisial AS (20) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, pada senin (20/1/2025).

Hal ini diungkapkan oleh Kanit I Satnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, Pada Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis sabu ini dari seseorang bernama Anca yang dia sebutkan berada di dalam Lapas Kendari.

AS telah dua kali menerima narkotika jenis sabu dari Anca yang berada di Lapas Kendari. Pertama sebanyak 5 gram dan yang kedua sebanyak 10 gram.

Menurut Ipda Ariel, penangkapan tersebut merupakan hasil laporan warga. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga : Polresta Kendari Amankan Seorang Pemuda karena Kedapatan Membawa Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh tim yakni 32 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 8,17 gram dan sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya berupa 4 timbangan digital, 2 bungkus saset kosong, 1 buah handphone, 1 tas kecil warna coklat, 1 tas kecil warna hitam, 1 sendok sabu, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit sepeda motor.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut dan melakukan pengembangan ,”pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button