Hukum

Polresta Kendari Amankan Seorang Pemuda karena Kedapatan Membawa Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Narko10 Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 32 saset

Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AS (20). Pelaku diamankan disebuah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (20/1/2025).

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan AS seberat 8,17 gram”, ungkapnya pada Selasa (21/1/2025) sore.

Lebih lanjut Ariel menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial A.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Pelaku, lanjut Ariel, mengaku telah menerima lemparan sebanyak 10 gram. Kata dia, pemasok yang berinisial A sudah dua kali melemparkan paket ke AS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button