HukumMetro Kendari

Gadis Cantik di Kendari Tipu Rekan Bisnis Hingga Miliaran Rupiah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Layla Nur Janah (27), perempuan asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sabtu (21/1/2023). Gadis berparas cantik itu ditangkap polisi usia dilaporkan sejumlah rekan bisnisnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:P/B/16/I/ 2023 /SPKT/ Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 20 Januari 2023,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (22/1/2023).

AKP Fitrayadi menerangkan, Layla Nur Janah selaku tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, awalnya membuat sebuah grup ehatassapp dengan nama grup Dana Pinjaman (Dapin) 10 Juta.

Sekitar bulan November 2022 lalu, tersangka memulai aksinya dengan mencari orang atau calon investor yang ingin bergabung dalam bisnisnya itu.

Setalah berhasil mengumpulkan rekan bisnisnya itu, tersangka kemudian memberikan penjelasan terkait model bisnisnya. Tersangka menjanjikan investasi dengan jumlah yang variatif.

Misal, rekannya menginvestasikan Rp10 juta, maka uang yang akan diterima korbannya itu senilai Rp15 juta selama 10 hari. Begitu pula uang yang diinvestasikan Rp5 juta kembali Rp7,5 juta selama 10 hari.

Lalu kemudian orang yang ikut dalam grup Dapin tersebut, menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat list nama-nama peminjam.

“Awal dimulainya berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan saudara Layla Nur Janah selaku owner dari grub Dapin,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menjalankan bisnisnya secara tidak sehat. Ia mulai memanipulasi daftar nama tanpa identitas yang jelas.

Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil uang rekan bisnisnya hingga miliaran rupiah. Uang tersebut, diambilnya untuk kepentingan pribadi.

“Memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri tersangka dengan mengatasnamakan orang lain,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button