KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti terkait kasus tindak pidana kriminal umum yang telah incraht (berstatus hukum tetap). Rabu (18/12/2019).
Kepala Kejari Kendari, Said Muhammad, SH, MH menjelaskan bahwa ada beberapa macam alat bukti yang disita oleh pihak Kejari Kendari dan siap dimusnahkan, yaitu beberapa jenis narkotika, kosmetik dan senjata tajam.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak memiliki upaya hukum lagi, berbeda dengan barang bukti yang masih memiliki upaya hukum kita tidak bisa eksekusi,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Hilang Selama Dua Hari, Nelayan Asal Buton Ditemukan Meninggal
- Buntut Damaikan Supriyani dan Orang Tua Korban, Ketua LBH HAMI Konsel Dicopot
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Berdasarkan data Kejari Kendari. barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika seberat 2053,88 gram, pil PCC sebanyak 723 butir, 2 dus kosmetik, 6 buah badik dan 3 buah parang.
“Dari hasil sitaan Kejari Kendari, barang bukti narkoba jenis sabu yang paling banyak” bebernya.
Reporter: Gery
Editor: Qs