Hukum

Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur, Mestinya Ali Mazi yang Lapor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beberapa waktu lalu Aliansi Masyarakat Sultra melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas (LA), terkait korupsi KONI, pemalsuan tanda tangan dan desa fiktif.

Selaku kuasa hukum LA, Supriyadin menyoroti masalah pemalsuan tanda tangan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Dia mengatakan, jika memang benar Lukman Abunawas selaku Wakil Gubernur memalsukan tanda tangan, mestinya yang melapor adalah yang bersangkutan.

“Jika benar Lukman Abunawas memalsukan tanda tangan gubernur, mestinya yang lapor Ali Mazi bukan dari aliansi-aliansi itu,” ucapnya saat press conference, Senin (26/8/2019).

[artikel number=3 tag=”gubernur,alimazi”]

Supriyadin rencananya akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Sultra ke Mabes Polri, beserta koordinator aksi La Ode Hamdan ataupun orang-orang yang yang diduga mencemarkan nama baik Wakil Gubernur.

“Insyaallah pelaporan balik ini kami akan lakukan tanggal 27 Agustus di Mabes Polri. Ini kami lakukan setelah adanya aksi demonstrasi di depan Mabes Polri beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Terkait laporannya, Kuasa hukum Lukman Abunawas tersebut melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan Undang-undang ITE.

Aliansi Masyarakat Sultra saat melakukan aksi demonstrasi menuduh Lukman Abunawas telah nemalsukan tanda tangan Ali Mazi terkait pengisian dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button