Headline

UMP di Sultra Naik 8,51 Persen, ini Imbauan Ali Mazi ke Pelaku Usaha

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen secara nasional.

Di Sultra, nantinya UMP tahun 2020 akan berlaku sebesar Rp 2.552.014,52 dari UMP 2019 sebesar Rp 200.144,17.

Sementara untuk upah inimum sektor pertambangan dan penggalian provinsi Sultra juga akan naik jadi Rp 2.614.779,41 atau mengalami kenaikan Rp 205.066,56.

[artikel number=3 tag=”upah,alimazi”]

Kemudian upah minimum di sektor kontruksi Provinsi Sultra sebesar Rp 2.691.794,72 atau mengalami kenaikan Rp 211.106,65.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan kenaikan UMP merujuk pada peraturan Gubernur Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP sektoral Provinsi Sultra tahun 2020.

Lebih lanjut formulasi perhitungan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi Sultra tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“UMP tahun 2020 ini saya sampaikan bahwa upah minimum tersebut telah berada diatas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019. UMP ini juga berlaku di seluruh Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019,” ujar dia, Jum’at (1/10/2019).

“Khsus untuk Kota Kendari, Kolaka dan Konawe Utara upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat -lambatnya 21 November mendatang,” sambung Ali Mazi.

Dengan naiknya UMP, Ali Mazi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha melaksanakan dan menerapkan peraturan Gubernur Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral Sultra tahun 2020.

“Berangkat dari prinsip keadilan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan pekerja atau buruh terhadap keluarganya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button