Pelaku Penikaman Remaja Putri di Muna Diringkus Polisi

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pelaku penikaman seorang remaja putri di Kabupaten Muna berhasil diringkus polisi pada Rabu (29/10/2025). Diketahui, pelaku bernama La Hadia yang sehari-harinya bekerja sebagai keamanan di Pasar Laino, Kabupaten Muna. Ia dibekuk tim Opsnal Polres Muna pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Pasar Laino, Jalan By Pass, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengatakan bahwa saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. La Hadia langsung dibawa ke Mapolres Muna untuk diamankan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Jufri saat dihubungi Rabu (29/10/2025).
Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait penyebab pelaku sampai menikam korban.
Sebagai informasi, pada Senin (29/10/2025) La Hadia menikam korban AMM (12) bertempat di Pasar Laino, Raha. Seusai menikam korban, La Hadia langsung melarikan diri.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit akibat luka tusukan benda tajam di perutnya. Korban sempat kritis hingga tak sadarkan diri akibat luka tusukan yang dialami. Namun kini kondisinya kian membaik dan sedang dirawat di RSUD Muna Barat.
Iptu Jufri menambahkan, pihaknya akan mengungkap terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap AMM.
“Kami mastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami,” tambah Iptu Jufri.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bds)
Reporter Mukhtar Kamal
Editor: Wulan







