Hukum

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Dibekuk Polisi

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM -SKD (35) warga Kelurahan Tahoa, Kolaka, tak berkutik saat tim elang anti bandit Polres Kolaka membekuknya dirumahnya, Sabtu (2/3/2019). Tersangka ditangkap akibat mencabuli tetangganya sendiri, Bunga (nama disamarkan) yang masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadian ini berawal ketika Bunga, yang juga warga Kelurahan Tahoa, bersama teman laki-lakinya berhenti di pinggir jalan. Kemudian datanglah tersangka SKD yang langsung memukul pelipis teman bunga hingga pingsan.

“Tersangka kemudian menodong Bunga dengan sebilah parang ke leher korban dan berkata, jika kamu tidak menuruti apa kemauan saya, kamu akan saya bunuh. Tersangka kemudian menyeret korban ke dalam semak-semak dan menyetubuhi korban,” jelas Gede Pranata Wiguna.

[artikel number=3 tag=”pemerkosaan,cabul,” ]

Kini tersangka beserta barang bukti satu buah parang, satu senter kepala yang di gunakan pelaku, satu buah jaket serta busana yang dikenakan korban saat itu, telah diamankan polisi.

“Sedangkan tersangka SKD kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 75d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Yus
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button