Hukum

PB HMI: Banjir Konawe Utara Murni Praktek Korup Perizinan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menyikapi pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi terkait banjir bandang yang melanda Kabupaten Konawe Utara, membuat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bidang Lingkungan Hidup meradang.

Dalam rilis yang diterima Detiksultra.com Jumat (14/6/2019), Ketua PB HMI Bidang Lingkungan Hidup, Gadri Attamimi mengatakan, banjir yang terjadi di Konawe Utara murni akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Menurutnya, pernyataan Ali Mazi mengenai bencana banjir di Konut adalah ujian Allah SWT adalah kesesatan berpikir. Baginya hal ini berbeda dengan pernyataan Wakil Gubernur Lukman Abunawas pada salah satu media online lokal yang menyebutkan kegiatan pertambangan dan kerusakan lingkungan menjadi penyebab banjir bandang yang melumpuhkan Kabupaten Konawe Utara.

[artikel number=3 tag=”hmi,korupsi”]

“Banjir yang terjadi di Konawe Utara murni akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit,” sebutnya.

Bagi Gadri, banjir yang terjadi di Konawe Utara itu adalah akibat praktek korup perizinan yang dilakukan oleh elit politik lokal di Konawe Utara, hal ini terbukti dengan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang menjadi tersangka akibat suap Rp 13 miliar untuk memuluskan izin sejumlah perusahaan pertambangan, akibat dari hal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 triliun.

Kabid LH PB HMI itu mengatakan, Allah telah menuliskannya juga dalam Al Quran surat Ar-Rum (30:41) tentang kerusakan di muka bumi ini akibat perilaku manusia, bahwa telah nampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

“Allah telah menuliskan dalam Al Qur’an pada surat Ar-Rum Ayat 41, jelas dan terang ini adalah kelalaian manusia,” tambahnya.

Baginya, Gubernur Ali Mazi seharusnya memerintahkan seluruh stakeholder terkait di pemerintahannya untuk bersama-sama elemen masyarakat saling membantu dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan sawit yang ada di Konawe Utara.

“Melalui Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 14 tahun 2013 yang dikeluarkan telah diamanahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Meminjam kalimat dari Dr. Sofyan Sjaf kepala PSP3 IPB bahwa “narasi kesadaran kritis banjir Konawe Utara perlu dibangun bersama,” tutup Gadri.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button