Hukum

Pasangan Sesama Jenis Bunuh Kekasih, Korbannya Pedagang Ikan Mandonga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari, akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan Musabri (49) pedagang ikan yang ditemukan tewas penuh tikaman di kamar kosnya, di Jalan Taman Surapati, Kelurahan Mandonga pada Minggu (9/6/2019).

Pelakunya diduga kekasih korban sesama jenis, berinisial ES alias P.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, menerangkan bahwa kronologi kejadian pembunuhan tragis tersebut bermula saat tersangka ES alias P (22), warga jalan Arumi, Kelurahan Mandonga.

“Tersangka sendiri datang ke rumah kos korban dan meminta uang untuk membeli arak, setelah membeli kemudian tersangka meminum arak tersebut didepan korban, tak lama kemudian pelaku mematikan lampu dan mengambil pisau kemudian menusuk korban dari belakang 4 kali, setelah korban meninggal tersangka mengambil hape, jam tangan, serta uang,” terang Kapolres.

[artikel number=3 tag=”kasus,kendari”]

Diungkap juga, hubungan tersangka dan korban adalah pasangan sesama jenis, diketahui dari pengakuan tersangka setelah membunuh korban, tersangka kemudian membawa lari uang milik korban ratusan ribu rupiah.

“Korban ini memang penyuka sesama jenis, cukup lama berhubungan setelah membunuh korban tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 415.000,” ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis 351 KUHP, penganiayaan, pencurian, dan kekerasan, pasal 365 KUHP tindakan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button