Hukum

Ngebut, Seorang Pengemudi Mobil di Mubar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengemudi mobil menabrak pejalan kaki hingga tewas di Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi mengatakan, pengemudi berinisial LMW (22) sedang korban AM (52). Saat itu korban berjalan kaki untuk ke pasar sore di desa tersebut.

Tiba-tiba, lanjut Asnawi, mobil berkecepatan tinggi yang dikemudian LMW langsung menabrak korban hingga terlempar beberapa meter.

“Saat melambung, LMW tidak melihat ada pejalan kaki hingga akhirnya AM ditabrak dan terlempar beberapa meter. AM tewas seketika di tempat kejadian dengan posisi badan berada di bahu jalan,” terang AKP Hasnawi saat dikonfirmasi awak media.

Menyadari telah menabrak korban, pelaku yang merupakan warga Desa Katangana, Muna Barat ini tancap gas dan kembali melindas korban. Ia mengaku takut diamuk massa.

“Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tiworo Selatan,” ujarnya.

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini merupakan kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku berpotensi dikenakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pidana enam tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak korban dan saksi dari pihak pelaku. Karena saat mengemudi mobil, pelaku ditemani teman tiga orang,” bebernya.

Salah satu anak korban bernama Robi meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa ibunya.

“Ibu saya telah tiada, dan hanya pada proses hukum yang adil kami berharap,” kata Robi. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button