Hukum

Nekat Kuliti Buaya Jadikan Santapan, TKA China dan Penjual Terancam Dipenjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam dan akan mengusut tuntas tindakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, usai nekat kuliti dan santap sup daging buaya.

BKSDA Sultra menegaskan bahwa TKA China tersebut termasuk warga yang diduga menjual buaya ke TKA, terancam hukum penjara.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengaku bahwa sejauh ini telah mengantongi bukti foto dan video buaya yang dikuliti, viral.

“Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka, sebab di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”

Sakrianto Djawie menjelaskan Tim BKSDA langsung bergerak ke Morosi usai menerima kabar soal adanya TKA yang diduga menguliti dan menyantap buaya.

Saat tiba di lokasi Morosi, Tim BKSDA nyaris kehilangan bukti kuat soal pembunuhan hewan reptil tersebut, karena hanya menemukan tulang belulang buaya tersebut.

“Saat kami dilokasi tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan melainkan hanya tulangnya saja yang direncanakan akan di uji sampel apakah benar-benar itu tulang buaya,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui Kamis (26/8/2021).

Ia juga mengaku, pihaknya juga tengah menulusuri jual beli satwa yang dilakukan warga lokal.

“Para TKA mengaku beli buaya dari warga lokal, namun masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum,” jelasnya.

BKSDA juga tengah menyelidiki siapa pengunggah pertama postingan di media sosial media aksi TKA menguliti buaya hingga menjadi viral.

“Intinya kami sekarang sedang mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket),” bebernya.(bds)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button