Hukum

Melanggar HAM, Kapolda Diminta Usut Aksi Represif Pol PP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tindakan aparat Satpol PP yang spontanitas dan emosional menangkap, menganiaya dan memukul peserta aksi unjukrasa yang menolak kegiatan penambangan di Wawonii, Rabu (6/3/2019), terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Jaringan Advokasi Hukum dan lingkungan Sultra melalui koordinatornya, Jumadil, mengecam tindakan represif Satpol PP yang telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga mengakibatkan puluhan peserta aksi unjuk rasa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

”Satpol PP pelanggar HAM dan kami menngecam keras tindakan represif Satpol PP terdahap masyarakat dan mahasiswa,” ujar mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari, Kamis (7/3/2019).

[artikel number=3 tag=”satpolpp,lira,wawonii,” ]

Menurutnya, sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Ia juga menjelaskan, standar operasional Satpol PP telah diatur dalam ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

”Dalam PP tersebut sudah jelas bahwa Satuan Pol PP untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya

Jadi, pada prinsipnya, tambahnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Pemukulan yang dilakukan oleh Satpol PP yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Melihat kondisi tersebut pihaknya mengecam keras tindakan represif Satpol PP dan meminta Kapolda mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran HAM yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap massa aksi unjuk rasa.

Reporter : Anca
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button