Mandala Finance Tahan Ijazah Mantan Karyawan, DPRD dan Disnaker Kendari Kompak Sebut Tak Diperbolehkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi I DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari melaksanakan mediasi ketenagakerjaan di kantor Mandala Finance Cabang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/5/2025).
Mediasi dilakukan guna menyelesaikan permasalahan sebagaimana aduan tiga eks karyawan Mandala Finance Cabang Kota Kendari ke DPRD dan Disnaker soal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), dan penahanan ijazah.
Namun dalam kesempatan ini, DPRD dan Disnaker Kota Kendari fokus menengahi persoalan ditahannya ijazah eks karyawan oleh Mandala Finance Cabang Kota Kendari.
“Sudah clear (ijazah), diselesaikan hari ini, sudah dikembalikan,” ucap Kepala Disnaker Kota Kendari, Farida Agustina Muhcsin.
Perempuan yang baru dilantik menduduki jabatan Kepala Disnaker Kota Kendari belum lama ini, menyebut bahwa, perusahaan menahan ijazah, sebenarnya tidak benarkan, merujuk daripada aturan perundang-undangan maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Ijazah digunakan sebagai syarat untuk mengajukan agar dapat bekerja di perusahaan. Tetapi yang dimaksudkan, bukan ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisir.
“Ketika kita mengajukan untuk bekerja di suatu perusahaan kan dimintakan ijazah, tapi ijazah bisa digunakan tapi ijazah yang difotokopi dan dilegalisir, dan untuk ijazah asli tidak diperbolehkan, tidak ada (penahanan ijazah),” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, bahwa dalam aturan dengan tegas ijazah seorang calon pekerja yang mengajukan bekerja disebuah perusahaan, tidak boleh ditahan.
Hal tersebut dipertegas lagi dengan surat edaran (SE) Menaker Republik Indonesia (RI) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur detail mengenai penahanan ijazah. Dimana poin penting di dalam SE tersebut, pemberi kerja dilarang untuk mensyaratkan menahan ijazah, beserta dokumen pribadi lainnya.
“Tadi dengan pihak Mandala kita sudah diskusi, kita sudah sampaikan, kita sudah jelaskan semua aturannya, alhamdulillah yang barang sifatnya privasi (ijazah) sudah dikembalikan,” tutur Zulham Damu.
Sementara, Perwakilan Mandala Finance Cabang Kota Kendari, Lukman menyikapi masalah penahanan ijazah, bahwa pihak perusahaan ada prosedur sebelum calon pekerja mendaftarkan diri, dan sebelum diterima untuk bekerja.
Di mana, perusahaan mengajukan syarat apabila calon pekerja bersedia ijazahnya untuk dititipkan ke perusahaan. Namun bila tidak bersedia, calon pekerja dapat menolak menandatangani surat perjanjian.
“Jadi sebelum kita proses jadi karyawan, ada kesepakatan. Apabila karyawan tidak siap dititipkan ijazahnya dengan adanya pertimbangan pribadi dengan sebagainya, itu berhak (karyawan) menolak. Tidak kita paksa, dan itu berdasarkan kesepakatan,” jawabnya.
Ia menambahkan, pertimbangan pihak Mandala Finance juga mensyaratkan penahanan ijazah meski sifatnya tidak wajib disepakati karyawan, itu dilakukan lantaran perusahaan ingin menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh karyawan yang telah diterima bekerja.
“Misalnya, ada karyawan yang diterima dan diberi seragam dan id card, lalu besoknya dia keluar. Meski sudah tidak sah jadi karyawan, namun seragam ini bisa disalahgunakan. Makanya seragam dikembalikan dulu, baru kita kasih ijazahnya,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan