Hukum

Maling Barang Jamaah Masjid di Ciduk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polres Kendari menangkap Asriadi alias Asri (30), maling yang diduga pelaku pencurian barang milik jamaah dalam mesjid.

Pencurian diduga dilakukan pelaku, saat para jamaah masjid sedang melaksanakan salat Zuhur.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diky Kurniawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku pada Kamis, (27/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pelaku memang diduga spesialis pencuri barang jamaah masjid,” terangnya.

[artikel number=3 tag=”Pencuri,polisi”]

Dari aksi pelaku ini, korbannya mengalami kerugian sampai Rp 13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

Dari interogasi polisi terungkap, terduga pelaku terakhir melakukan aksi pada (20/6/2019), sasarannya di mesjid Lailatul Qadar, Kecamatan Kadia, dan dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu buah HP merk Oppo F9 warna purple, satu buah HP merk Vivo V11 warna ungu, dan 1 satu buah HP merk Vivo V11 warna ungu.

“Hasil interogasi pelaku, bahwa pelaku Asriadi alis Asri.sudah melakukan 15 kali tindak pidana pencurian dalam mesjid di wilayah Kota Kendari, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman pidana 5 tahun'” pungkasnya

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button