kesbangpol sultra
Hukum

Kuasa Hukum: Benar, Umar Samiun Bebas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka, membenarkan kabar bebasnya mantan Bupati Buton.

Menurut dia, kliennya bebas atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Umar Samiun bebas dan tidak bersalah atas kasus suap kepada mantan Hakim Akil Mochtar, dalam sengketa Pilkada Buton tahun 2012, yang ditangani oleh Mahakamah Konstitusi (MK).

“Iya benar, pak Umar Samiun bebas dari hasil putusan MA,” kata dia Jum’at (13/12/2019).

Meski sudah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, Dian mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun diakuinya hari ini akan mengurus administrasi, agar kliennya segera keluar dari Lapas Sukamiskin.

“Hari ini rencananya, kami akan mengurus ke MA untuk meminta petikan salinan putusan tersebut. Kalau kita meminta salinan putusan itu kan terlalu lama. Jadi kita cukup petikan salinan putusan saja. Selanjutnya akan dibawa ke Lapas,” bebernya.

BACA JUGA :

Umar Samiun melakukan permohonan peninjauan kembali (PK), karena menurut Dian pada saat sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, semua saksi yang dihadirkan tidak memberatkan kliennya.

Dia juga menilai, hakim keliru saat menerapkan pasal. Harusnya pasal yang diterapkan atau dikenakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 pasal 13, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bukan Pasal 6.

“Dasarnya atas kekeliruan hakim, yang dimana saat dihadirkan saksi, tidak ada yang memberatkan klien kami. Bukti-bukti yang ada justru tidak ada, yang memberatkan cuma transfer saja. Kemudian kekeliruan terhadap penerapan pasal, dakwaan pada pasal 13 bukan pasal 6,” jelasnya.

Mendengar putusan MA, dijelaskan Dian, mantan Ketua DPW PAN Sultra ini sangat bersyukur dan bahagia dari hasil putusan tersebut yang membebaskan dirinya atas vonis PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Saya sudah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Umar Samiun, intinya dia bersyukur atas putusan PK. Dia berharap dapat secepatnya keluar dari Lapas, untuk ketemu sanak keluarga dan tentunya masyarakat Buton,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024