Hukum

Korupsi, Pejabat di Kendari Dijebloskan ke Rutan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pejabat di Kendari berinisial YD, selaku Kepala Bidang di salah satu SKPD ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat pakan ternak pada Dinas Peternakan tahun 2017. Tak hanya sendiri, Kejari Kendari juga menetapkan MD selaku kontraktor sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa siang (23/10/2018), menggiring keduanya ke Rumah Tahanan Kelas I A, Punggolaka Kendari.

Baca Juga: Semua APK di Sultra Nyaris Melanggar Aturan

“Kita resmi menahan dua orang yang berinisial YD dan MD. Keduanya terlibat mark up anggaran pengadaan alat pakan ternak, dengan merugikan anggaran keuangan negara senilai ratusan juta rupiah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Sofyan Hadi.

Ia menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasusnya. Pihaknya juga sudah memeriksa sepuluh orang lainnya.

Baca Juga: 3.872 Orang Siap Berebut Kursi CPNS di Pemkot Kendari

“Baru dua, tapi dimungkinkan ada tersangka lain dalam pengembangan ini. Untuk sementara ini mereka berdua kita bawa ke rutan untuk menjalani penahanan selama 20 hari untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Sofyan.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp200 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

“Atas kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara di atas 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button