KENDARI, DETIKSULTRA.COM –
Hampir seluruh alat peraga kampanye caleg di Sultra melanggar aturan. Hal itu diungkap komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam.
Menurutnya, pelanggaran terjadi pada titik lokasi sebaran pemasangan APK yang tidak teratur. Besar ukuran baliho dan spanduknya pun tidak memenuhi ketentuan.
Sorotan pelanggaran APK, juga tampak pada media bilboard di Kota Kendari. Sejauh ini pemasangan APK pada bilboard diinisiasi sendiri oleh caleg. Padahal seharusnya difasilitasi oleh parpol sebagai peserta pemilu, dan KPU sebagai pihak penyedia APK.
“Hampir seluruhnya melanggar. Pemasangannya tidak beraturan apalagi ukurannya. Padahal KPU sebagai pihak penyedia APK baru menetapkan anggaran untuk memfasilitasi. Ini terlambat lantaran sebagian parpol terlambat memasukkan desain APK para caleg,” ujar Munsir kepada Detiksultra.
Atas pelanggaran ini, Bawaslu Sultra masih berkoordinasi dengan KPU untuk merekomendasikan ke parpol. Guna menyampaikan sekaligus mengintruksikan caleg-calegnya agar menurunkan APK mereka, sambil menunggu rampungnya penyediaan APK dari KPU.
Jika APK dari KPU turun, maka wajib bagi peserta pemilu menurunkan sendiri APK yang melanggar aturan. Sebab jika tidak, penertiban APK bakal diambil alih pemerintah daerah melalui Satpol PP.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann