Korupsi Dana Pilkada Rp1,6 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Konut Jadi Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial UY, jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pilkada tahun 2024. Ia resmi ditetapkan tersangka pada Selasa (9/12/2025).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Aswar mengatakan, penetapan tersangka oleh mantan Sekretaris KPU Konut telah memenuhi dua alat bukti, materil dan non materil.
“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini.
Ia menerangkan, UY yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konut periode 2018-April 2025, diduga menyalahgunakan dana hibah Pemda Konut untuk peruntukan biaya Pilkada 2024.
Berdasarkan surat perintah penghitungan kerugian dari Kejati Sultra, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Untuk saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan. Mantan Sekertaris KPU Konut itu berhalangan sakit, saat dipanggil pasca penetapan tersangka.
“Jika tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan,” jelasnya.
UY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







