Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades Baruga Jalani Sidang Tipikor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah proses penetapan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran Desa, Mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sumantin Beru, mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Tipikor pada, Rabu(7/8/2019).

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Sultra, bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2017.

Jelasnya, kerugian negara sebesar Rp 408 juta dari total anggaran desa sebanyak Rp 753 juta.

Sidang ketiga ini dengan agenda pemerisaan saksi-saksi yaitu PJ kepala desa, Inspektorat dan staff Kecamatan Uepai.

Terkait informasi yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Arbin Nu’man, S.H, tersangka didakwa atas pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dan maksimal kurungan 20 tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta.

“Agenda sidang kemarin masih seputaran keterangan saksi, menyusul tanggal 21 Agustus, nantinya masih perihal pernyataan saksi,” pungkasnya, Kamis (8/8/2019).

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa, Laode Muhammad Hiwayad, bahwa telah terjadi kesalahan audit yang dilakukan oleh BPKP.

“Kalau saya lihat ada keganjilan disini dari penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, dan jelasnya BPKP itu tidak punya wewenang untuk mengaudit kerugian negara yang berhak itu cuma BPK, adapun yang jelas kita lihat saja proses persidangannya seperti apa,” tandasnya.

Jelasnya lagi bahwa kliennya sangat dirugikan oleh pencairan anggaran oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dalam hal mencairkan dana desa yang ada.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button