Hukum

Konflik Agraria Potensi Pelanggaran HAM Antara Petani dan Perusahaan Sawit

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memperingati hari HAM Internasional 10 Desember 2019 Aliansi Masyarakat Peduli HAM (AMP HAM) yang tergabung dari kelompak masyarakat menggelar aksi di DPRD Sultra, menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM diantaranya Konflik agraria antara perusahaan kelapa sawit (PT. Merbau) dengan warga desa Nanga-nanga Konawe Selatan.

Kepala Transmigrasi dan Ketua Kelompok Tani UPT Arongo, Ujang Uskadiana menjelaskan bahwa janji pemberian 2 Ha lahan bersertifikat yang dijanjikan oleh negara ternyata palsu. Pasalnya 2 Ha tanah yang dijanjikan, baru diberikan 1 Ha kepada masyarakat sementara 1 Ha sisanya sudah dikuasai oleh PT. Merbau.

“Puluhan ribu tanaman penyambung hidup masyarakat digusur oleh perusahaan kelapa sawit yang artinya telah melanggar HAM. Adapun salah satunya yaitu Ibu Asih yang bertempat di UPT Tolihe hanya menerima seperempat hektar yang juga merasakan perampasan hak tersebut,” ungkapnya, Selasa(10/12/2019).

Sebagai warga transmigran dari Sleman, Jogyakarta tahun 2011 lalu, mereka datang ke Konsel Sultra dengan iming-iming kepemilikan lahan seluas 1500 Ha untuk 500 KK dengan pembagian 2 Ha tiap KK.

Masalah muncul ketika tahun 2012 lahan pertanian mereka digusur oleh PT. Merbau yang meng-klaim kepemilikan lahan melalui izin Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA :

“Sudah kesekian kali kami datang mencari keadilan. Kami harap kedatangan kami ke DPRD Provinsi Sultra sekaligus memperingati hari HAM bisa mendapatkan keadilan” teriaknya.

Terkait HGU yang dimiliki oleh PT. Merbau, para petani menolak kebenarannya, karena yang dimiliki sesungguhnya hanyalah izin prinsip dari Pemda/Pemkab.

“Kami tidak ada masalah dengan PT. Merbau, yang kami permasalahkan adalah kebijakan Pemda/Pemkab yang mengeluarkan dua izin pada lokasi yang sama” paparnya.

Terkait persoalan ini Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endank yang menerima aspirasi warga berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak diantaranya pihak PT Merbau sebelum tanggal 20 Desember 2019 mendatang.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button