Hukum

Komisaris PT Tristaco dan Aceng Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi Nikel PT Antam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua saksi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghadiri sidang perkara korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut dua saksi yang tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, yakni Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), H. Tri Firdaus dan Aceng Surahman.

Sementara dari tiga saksi yang dipanggil JPU Kejati Sultra, hanya satu saksi yang hadir untuk mengikuti proses sidang pemeriksaan saksi. Padahal kata dia, keduanya sudah dipanggil secara patut oleh JPU, namun keduanya tidak hadir.

“Risono (hadir dalam sidang). Aceng tidak ada keterangan (konfirmasi). Sementara Firdaus meminta penjadwalan ulang, karena ada kesibukan,” katanya.

Untuk itu, dua saksi kasus korupsi nikel yang mangkir dari sidang bakal dipanggil ulang. Perihal jadwalnya, dirinya belum dapat memastikan.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilan dua saksi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saksi yang dipanggil pada persidangan dalam perkara korupsi nikel di WIUP PT Antam, hadir bersaksi untuk empat terdakwa, GM PT Antam, Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ), Agussalim Madjid. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button