KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nama Komandan Korem (Danrem) 143/Haluoleo Kendari, Brigjen TNI Ayub Akbar ikut dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nama Ayub Abkar disebut terlibat saat terdakwa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudi Chandra menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) lalu.
Pernyataan terdakwa Rudi Chandra pun sempat dikutip dan dimuat di salah satu media ternama di Jakarta.
Menanggapi itu, Danrem Kendari, Brigjen TNI Ayub Akbar menyampaikan bahwa dirinya sempat kaget mendengar namanya tersebut di sidang kemarin.
Padahal lanjut dia, kasus dugaan korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo itu berjalan mulai pertengahan 2021 hingga 2022 akhir. Sementara, ia menjabat sebagai Danrem Kendari pada Maret 2023 lalu.
“Itu tidak benar ya, bagaimana mungkin saya terlibat sementara saya belum menjabat kala itu,” kata dia kepada awak media, Minggu (10/3/2024) kemarin.
Di tempat berbeda, terdakwa Rudi Chandra, yang dijumpai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Kendari, membantah perihal dirinya menyebut adanya keterlibatan Danrem Kendari.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang menyebut institusi militer ataupun nama Brigjen TNI Ayub Akbar di persidangan.
“Pak hakim tidak pernah mempertanyakan kepada saya selaku saksi tentang masalah Pak Danrem atau siapa pun tidak ada, dalam sidang tidak pernah menyebut instansi militer dari awal hingga akhir sidang,” jelas dia. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan