Hukum

Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Muda di Kendari Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang ibu muda berusia 25 tahun diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Diduga, wanita berinisial VMS itu merupakan pengedar sabu. Saat diamankan, polisi menemukan paket sabu siap edar dan tiga buah pipet sendok sabu di tangan ibu rumah tangga tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengungkapkan, VMS ditangkap petugas di rumahnya Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.

“Penangkapan VMS berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat perempuan muda itu melakukan transaksi bisnis haram. Lantas, petugas pun mulai melakukan penyelidikan,” ucap Eka Faturrahman.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan dua warga, ditemukan satu saset sabu seberat 9,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Turut disita pula barang bukti non-narkotika berupa satu buah kaus tangan bayi warna putih, satu buah celana dalam korset warna ungu, tiga buah pipet sendok sabu, satu unit handphone Samsung A21 warna hitam beserta SIM card.

Dari pengakuan VMS ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dan kerap bertransaksi menggunakan sistem tempel.

VMS beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk melengkapi administrasi sidik dan melakukan giat lidik pengembangan.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button