KonaweKonawe Utara

Lokasi Tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara Disegel Gakkum KLHK RI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabarnya Lokasi tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didatangi oleh tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini dibenarkan oleh, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan (Dishut)Sultra, Beni Raharjo, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, Gakkum KLHK RI sudah berada sejak 18 Oktober 2021 di lokasi penambangan yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.

Terkait adanya plang dan penyegelan di lokasi itu, pihaknya belum mendapat info. Setahu mereka baru Tim Gakkum KLHK yang berada di lokasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Intinya, Tim Gakkum LHK ada di lokasi IUP-IUP yang ada di lokasi PT Antam (di Konut). Jadi dalam rangkanya itu, dengan BPK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Beni mengungkapkan biasanya jika Tim Gakkum LHK benar memasangi plang atau melakukan penyegelan di lokasi tersebut berarti dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.

“Artinya pihak yang tanda petik diduga melanggar jangan masuk. Terus pemasangan plang juga biar penegak hukum yang lain, misalkan kepolisian tahu bahwa area tersebut sedang dihendel Gakkum,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diterima media ini bahwa lokasi tersebut tengah disegel dan dipasangi plang oleh Gakkum KLHK RI

Adapun plang tersebut berisikan:

1. Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja
2. Ditektorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” demikian isi tulisan dalam plang yang dipasang.

Selain itu, informasi yang dihimpun dari sumber, beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button