Hukum

Kantor Bea dan Cukai Kendari Kembali Amankan 941.600 Batang Rokok Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan 941.600 batang rokok ilegal di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu, 26 Januari 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, semua berawal dari informasi adanya kegiatan bongkar / muat rokok ilegal di lokasi tersebut. Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

Kemudian, kata Hadi, pihaknya melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga telah mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga. Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa.

“Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empar karton dan dua bal,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Tak sampai di situ, pihaknya lalu melakukan pengembangan lagi dan menuju ke sebuah rumah kos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah itu dilakukan pemeriksaan salah satu bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1 miliar lebih dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp672,8 juta,” pungkasnya.

Ia menambahkan, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan saat ini berada di Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bds* )

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button