KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas dalam unjukrasa tolak RUU pada 26 September 2019.
Pengembalian berkas terpaksa dilakukan karena dokumen perkara tersangka penembak Randy, Brigadir AM, lagi-lagi dinyatakan tak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan harus dilengkapi ulang oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelitian lebih lanjut pada berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak Polda Sultra.
Dimana, masih ada sejumlah petunjuk jaksa di P19 belum dipenuhi tim penyidik.
BACA JUGA :
“Masih ada beberapa hal belum dilengkapi pada petunjuk P19 saat dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan hari ini untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama,” pungkasnya saat dihubungi melalu via seluler. .
Sayangnya, item kekurangan berkas perkara penembakan Randy yang dimaksud oleh kejaksaan, enggan disampaikan ke media.
“Nanti ke penyidik informasinya, bisa ditanyakan langsung saja. Jelasnya, hari ini kami sudah menilai bahwa berkasnya belum lengkap,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan