Kakek Pencabul Anak di Abeli, Ditetapkan Sebagai Tersangka

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Abeli dua bulan lalu, DR (60) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Jumat (12/6/2020).
Jelas Kapolsek Abeli, IPTU Arsangka, bahwa ditetapkannya DR sebagai tersangka, setelah alat bukti sudah mencukupi ditambah dengan keterangan para saksi ahli.
“Kita sudah tetapkan DR sebagai tersangka. Adapun saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
BACA JUGA :
- Masyarakat Angata Laporkan PT MS Soal Dugaan Pengrusakan Tanaman, Legal Perusahaan: Kita Buktikan di Meja Hukum
- Mutasi Polri, Tujuh Jabatan Kapolres di Sultra Berganti
- Nelayan Soropia yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat dengan Tubuh Lemas
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya bahwa DR telah dilaporkan ke Polsek Abeli pada April 2020 lalu, yang tertuang dalam bukti laporan nomor: 16/IV/2020/SULTRA/Res.Kdi/Polsek Abeli 17 April 2020.
Tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur yang berusia 3 tahun.
Reporter : Gery
Editor : Qs