Hukum

Kades di Konsel Diciduk Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerkosaan

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FWN (26) warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial ST. Saat ini laporan tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Konsel.

FWN secara resmi melaporkan kejadian tindak pidana pemerkosaan dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin, 11/9/2023 sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung, saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. Dalam penjelasannya, Henryanto mengatakan, bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin 11/9/2023 di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya. Perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Konsel pada Unit PPA yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah.

“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA, dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Henryanto, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, oknum Kades inisial ST sudah diamankan Satreskrim Polres Konsel.

“Oknum Kades inisal ST kami sudah amankan di Satreskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 Jam, dan apabila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Henryanto menambahkan, modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.

“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari tim penyidik yang menangani perkara,” tutupnya. (ads)

 

Reporter: Sainal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button