Hukum

Jutaan Uang dan Lima Tersangka Diamankan Saat Berjudi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lima orang diringkus petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kendari saat berjudi. Barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp 2.056.000 sebagai barang taruhan ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, menerangkan, kelima pelaku tersebut semuanya berprofesi sebagai supir yang ditangkap di Lorong Sincan II, pada hari Minggu tanggal 28 juli 2019 sekitar pukul 00.02 Wita bertempat Jalan Poros WMI Kelurahan Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

“Anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya, melalui rilis tertulisnya, Senin (29/7/2019).

[artikel number=3 tag=”judi,kasus”]

Adapun identitas pelaku judi tersebut berinisial M, T, dan S, ketiganya adalah warga Jalan Poros WMI Kelurahan Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

“Barang bukti 2 (dua) set kartu joker, uang tunai sebesar Rp 2.056.000 (dua juta lima puluh enam ribu rupiah),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kendari guna di proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button