Hukum

Gadis 18 Tahun di Buton Tengah Disetubuhi Paman Sendiri, Pelaku Kini Diringkus Polisi

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala berhasil meringkus LA (48 Tahun) seorang buruh harian lepas karena menyetubuhi keponakannya sendiri NAA (18). Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (12/08/2024).

Pelaku LA diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan NAA merupakan anak dari adik istri pelaku. Kejadian yang dialami korban terbongkar saat NAA menceritakan aksi bejat pelaku kepada pamannya LO.

“Setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya, paman korban yakni LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata AKBP Wahyu Adi Waluyo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan 2023 dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang serta paket data kepasa korban.

Saat ini kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button