Hukum

Eksepsi Delapan Terdakwa Korupsi Nikel di Blok Mandiodo Sultra Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), delapan terdakwa ajukan eksepsi atau pembelaan.

Eksepsi yang diajukan para terdakwa pun ditolak atau tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2024 kemarin.

“Majelis menolak eksepsi para terdakwa,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (4/1/2024).

Ade menerangkan, kedelapan terdakwa korupsi nikel hingga membuat negara merugi triliun rupiah yang sebelumnya mengajukan eksepsi adalah Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Soesanto, Pelaksana Lapangan (PL) PT LAM Glenn Ario Sudarto.

Berikutnya, Direktur PT LAM Ofan Sofwan, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto.

Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM Henry Julianto, dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Eric Viktor Tambunan.

Dia menambahkan, dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya akan digelar sidang pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.

“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari 12 terdakwa kasus dugaan korupsi nikel, delapan terdakwa diantaranya menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta. Sementara empat orang lainnya, bersidang di PN Tipikor Kota Kendari.

Keempat orang yang bersidang di PN Tipikor Kota Kendari, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) AM, Direktur Utama PT Tristaco RT, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA dan General Manager (GM) PT Antam HA. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button