Hukum

Edarkan Sabu, Mantan Napi di Kendari Kembali Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh petugas dan berhasil membongkar sindikat sabu-sabu seberat 7,20 gram di Lorong Alapae Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pria berinisial S (39) merupakan mantan narapidana Rutan Kelas IIA Kendari dalam kasus yang sama. Pelaku diringkus karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering kali transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi saat konferensi persnya, Senin (20/9/2021).

Lanjut, saat digeledah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 saset plastik bening dengan berat bruto 7,20 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan pada saku celana sebelah kiri.

Saat ditanya di mana mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang laki-laki di Kota Kendari yang ia kenal melalui telepon.

“Tersangka juga mengaku akan mendapatkan sebagian sabu yang ia terima apabila berhasil menyimpan dan mengedarkan paket sabu tersebut,” bebernya.

Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara paling cepat enam tahun dan paling lama seumur hidup. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button