kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Dua Pembunuh Polisi Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasubdit Paminal Propam Polda Sultra, Iptu Hasanuddin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua polisi terpidana pembunuh Bripda Faturrahman.

Menurutnya, rapat tersebut diikuti oleh Irwasda, Propam, SDM dan diketahui oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, Kamis (31/1/2019)

“Kedua tersangka akan dilakukan pemecatan dengan segera. Soal waktu, menunggu rekomendasi SDM ke Kapolda,” ujar Hasanuddin.

[artikel number=3 tag=”pembunuhan,polisi,pemecatan,” ]

IPTU Hasanuddin membantah kecurigaan keluarga korban soal dugaan adanya permainan polisi. Sebab, katanya, seluruh pihak terkait dalam kasus ini, sudah menaruh perhatian serius.

“Tidak benar itu. Kami sudah melakukan berbagai proses untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil. Sekarang kan belum selesai proses persidangan, setelah itu baru ada PTDH,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menegaskan, meskipun sidang vonis sudah dilakukan, namun saat ini Polda Sultra sudah mengambil langkah tegas.

“Setelah vonis 5 tahun bagi kedua terpidana pekan lalu, Bripda Fislan dan Zulfikar, mereka mau banding. Namun, saat ini, PTDH akan tetap dilakukan. Kapolda sudah menaruh perhatian serius, itu yang harus diketahui pihak keluarga korban,” ujar Agus Mulyadi.

Sementara itu, keluarga korban, Awaluddin, mengatakan, kasus ini besar indikasi pembunuhan berencana. Sehingga, pelaku seharusnya dihukum mati, bukan malah hukuman ringan.

“Kedua terpidana kami anggap sudah merencanakan, mulai dari cemburu kemudian mengumpulkan anggota di barak, mereka memukul hingga patah pada beberapa tulang rusuk, itu bukan penganiayaan biasa,” ujar Awaluddin.

Sebelumnya, kedua terpidana kasus pembunuhan Bripda Faturrahman divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Senin (28/1/2018). Keputusan ini dianggap ringan karena hanya dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP soal penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button