Hukum

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Kolaka, 413 Gram Sabu Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka.

Petugas menemukan sebanyak 11 saset sabu-sabu dengan berat 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai lebih dari Rp24 juta.

Dua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Jumat, 22 September 2023.

Menurut Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ungkap Bambang Tjahjo, Selasa (26/9/2023).

Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button