KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 2,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/03/2024). Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, bukan hanya sabu-sabu, tetapi termasuk pil ekstasi sebanyak 465 butir serta ganja dengan berat 425 gram.
Barang bukti ini, hasil dari pengungkapan dan penindakan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai dengan Maret 2024 ini.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol. Teguh Pristiwanto terkait pemberantasan kasus narkotika. Secara khusus, ia berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan