kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Terdakwa Korupsi Nikel Eks GM PT Antam Hendra Wijayanto Divonis Tujuh Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendra Wijayanto jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Senin (6/5/2024).

Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi tadi, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili Hendra Wijayanto terdakwa kasus kasus korupsi nikel PT Antam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain tujuh tahun pidana badan, Majelis Hakim juga memvonis Hendra Wijayanto membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan tuntutan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari Sugeng mengatakan, Hendra Wijayanto terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut Sugeng, pertimbangan hakim memvonis Hendra Wijayanto karena terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan ilegal. Padahal kata dia, 38 perusahaan ini hanya berkontrak sewa alat berat.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ucap hakim.

Hendra sendiri merupakan terdakwa kesembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh PN Tipikor. Sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di PN Tipikor Jakarta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button