Hukum

Ditangkap Setelah 18 Kali Mencuri Motor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mandonga, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor yang telah beraksi sebanyak delapan belas kali. Kedua pelaku ditangkap di wilayah kota lama, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Senin (29/7/2019).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, memaparkan, penangkapan tersebut berdasarkan LP/214/ VII/Sultra/Res.kdi/tanggal 26 Juli 2019 dengan kedua tersangka berinisial S (28) Warga Poasia dan D (32) warga Puwatu.

“Berdasarkan LP tersebut, anggota Reskrim Polsek Mandonga melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli motor, dan setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” bebernya.

[artikel number=3 tag=”curanmor,pencurian”]

Diterangkan lebih lanjut, saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berusaha untuk kabur. Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya dengan menyasar dan berkeliling mencari motor korbannya.

“Modus operandi pelaku, mereka berkeliling mencari motor yang akan dicuri dengan didorong dulu setelah itu dibawa ke tempat sunyi baru dihidupkan dengan cara membongkar motor tersebut dan merakit kabel,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni satu buah handphone, obeng, satu set kunci L, satu buah tang, satu buah kunci T, obeng dan 6 unit motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara 5 hingga 7 tahun.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button