Hukum

Buron Korupsi Kejari Baubau Dibekuk di Jakarta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 13.05 wib mengendus keberadaan terpidana H Djufri BA di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Yang bersangkutan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sejak tahun 2014 atas kasus korupsi proyek Penyiapan Pengarahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4KT) Kabupaten Buton T.A 2004 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 288.750.000.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Dian Fritz Nalle mengatakan, setelah berhasil ditangkap, terpidana diamankan di Kejari Jakarta Selatan. Baru keesokan harinya, Senin (17/6/2019) sekira pukul 12.30 wib, tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejagung RI menyerahkan terpidana kepada tim eksekusi dari Kejati Sultra dan Kejari Baubau.

[artikel number=3 tag=”korupsi,baubau”]

“Pada Selasa 18 Juni 2019 pukul 03.00 Wib, tim intelijen Kejati Sultra bertolak dari Jakarta membawa buronan dengan menumpang pesawat Batik Air. Tim tiba di Kendari pukul 07.00 wita. Setelah itu, kami lakukan pendataan administrasi di Kejati Sultra dan pengecekan kesehatan oleh dokter,” ujar Dian Fritz Nalle, Selasa (18/6/2019) ditemui di Kantor Kejati Sultra.

Selanjutnya kata Dian, buron korupsi itu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari mengikuti bunyi Putusan Mahkamah Agung RI No : 939K/Pid.Sus/2012 tgl. 26 Juli 2012. Terpidana H Djufri BA sambung ia, divonis bersalah sebab melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUPidana.

“Ia divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp. 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 288.750.000 subsider 1 tahun penjara,” terang Dian Fritz Nalle.

Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button