KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur, menjalani sidang perdananya, Selasa 25 Januari 2022.
Andi Merya Nur, menjalani sidangnya di ruang Cakra PN Tipikor Kendari, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 11.10 Wita.
Diketahui, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus dana hibah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemerintah Kabupaten Koltim.
Sidang perdana Andi Merya dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Andi Merya mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Kendari, didampingi kuasa hukum.
Sidang perdana Andi Merya dilakukan secara terbuka, keluarga dan kerabat turut menyaksikan acara persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah, tersangka lainnya, menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Kemudian Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.
Lebih lanjut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan “fee” kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.
Sementara untuk sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via