Bocah Perempuan di Kendari Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Curi Sepeda Motor
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – NL (13), bocah perempuan asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai tersandung masalah hukum.
Anak di bawah umur itu ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada 4 November 2022 kemarin, setelah dilaporkan korban (pemilik sepeda motor), Sesilia (19) pada 26 Oktober 2022.
Kepolresta Kendari Kombes Pol, Eka M. Faturrahman menjelaskan, awalnya korban hendak pergi ke kampus sekitar pukul 17.00 Wita, namun ban kendaraan korban kempes.
Iapun meminta kerabatnya untuk diantar ke kampus. Sementara motornya di simpan di dalam garasi dengan kondisi dikunci leher.
Sekitar pukul 20.00 setelah pulang dari kampus ia tidak melihat lagi kendaraannya di garasi. Namun korban tidak curiga, karena ia menganggap kendaraan dipakai oleh sepupunya.
“Korban langsun ke kamarnya dan tidur,” ujar dia, Sabtu (5/11/2022).
Paginya, sekitar pukul 07.00, sepupu korban lainnya menanyakan kendaraan ke korban yang tidak ada di bagasi, sementara kuncinya masih berada di lemari.
Lantas keduanya memastikan menuju bagasi dan benar saja kendaraan roda dua milik korban hanya tinggal bekas pijakan ban. Korban lalu melaporkan kejadian ini di Polresta Kendari.
Selang beberapa hari kemudian, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut bersama dengan pelaku pencurian.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban.
Kemudian tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah milik warga. Keesokan harinya tersangka meminta tolong pengendara lainnya yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel.
Sesudah di bengkel, tersangka meminta disambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel. Selanjutnya beberapa hari kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut.
“Persangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki