Hukum

BNNP Sultra Amankan 1 Kg Sabu Dari Dua Pengedar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melalui konfrensi Pers, Jumat (21/2/2020) berhasil mengamankan dua pengedar shabu, H (39) dan EI (34) dengan barang bukti seberat 1008 gram narkotika jenis shabu.

Kedua pelaku berhasil dibekuk di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa pada tanggal 18 Februari lalu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Kory menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan akan ada orang yang membawa narkotika dari Kabupaten Bone, Sulsel menuju Kota Kendari. Sehingga dari laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan diwilayah perbatasan Kabupaten Konawe dan Kendari,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 06.46 Wita tim melihat penumpang mobil yang melintas dari arah Kolaka menuju Kendari sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui dan diikuti menuju lokasi tujuan target tersebut.

“Saat tiba ditujuan kemudian tim langsung bergegas meringkus kedua pelaku bersama barang bukti shabu yang dibawa. Barang bukti lain seperti satu lembar pembungkus aluminium foil dan dua buah handphone juga kami amankan,” jelasnya.

BACA JUGA :

Dari hasil introgasi disimpulkan bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pengedar dan bandar.

Selanjutnya BNNP Sultra akan melakukan pengembangan terkait dari siapa barang tersebut didapatkan.

“Adapun kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button