Berkas Perkara Pembunuhan Aditya Dikembalikan, Ada Apa?
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terkait kasus pembunuhan presenter TV, Abu Saila atau Aditya hingga hari ini masih dalam tahap penyidikan pihak Sat Reskrim Polres Kendari. Dimana menurut pengakuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, telah dilakukan pengembalian berkas perkara.
Pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan masih kurang cukup bukti untuk menetapkan materi bukti sehingga dapat ditetapkan menjadi P21 (berkas perkara telah lengkap).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, SH menjelaskan bahwa secara form materil yang dilimpahkan pihak Polres Kendari ke Kejari Kendari masih kurang maka dikembalikan guna melengkapi materi yang belum ada.
[artikel number=3 tag=”pembunuhan,kejari”]
“Jadi kami lakukan pengembalian berkas untuk dilengkapi materi dan syarat yang kami anggap masih kurang, sehingga dapat kami ajukan pada pembuktian persidangan nantinya,” jelasnya Selasa (5/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gusti Sofwan Rosidi menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Achfi Suhasim terhadap Abu Saila saat ini sudah masuk pada tahap satu yaitu pelimpahan berkas kepada Kejaksaan, dan telah dikembalikan terkait masih ditemukan kekurangan.
“Jadi sudah kami limpahkan berkas ke Kejaksaan kemudian sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan namun masih ada kekurangan, tapi sudah kami penuhi Insyazllah paling lambat Kamis (7/11/2019) akan kami tahap satu kembali untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Terkait hal tersebut, ia mengemukakan, penahanan atas Achfi Suhasim yang berlangsung sejak bulan Juli lalu belum masuk pada habisnya masa penahanan. Dimana batas tenggat waktu masa penahanan masih berlangsung hingga 29 November 2019 mendatang.
Reporter: Gery
Editor: Rani