Hukum

Berkas Perkara Pajak Dinyatakan P21, Satu Unit Rumah Tersangka Direktur PT RMI Disita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI) Ishak selaku tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Bripka Kasmin menjelaskan, berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Artinya, lanjut dia, berkas perkara kasus tindak pidana pajak telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Sehingga, proses selanjutnya, akan ditindaklanjuti kejaksaan.

“Tahap satu sudah rampung, tinggal proses penuntutannya di kejaksaan,” ungkap dia, saat press rilis penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra di Kantor Pajak Pratama (KKP) Kendari, Selasa (23/4/2024).

Sementara Kejati Sultra, yang diwakili Kepala Sub Bagian Seksi (Kasubsi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Arifin Diko mengatakan, berkas kasus pajak yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Sultra, sudah memasuki tahap dua, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini, kita sudah laksanakan tahap dua,” tutur dia.

Selain itu, tersangka Direktur PT RMI Ishak, telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp519 juta. Pengembalian tersangka dihitung dari kerugian, dikali tiga jumlah tunggakan pajak.

Ia merincikan total keseluruhan yang sudah dibayarkan atau dikembalikan ke negara, melalui rekening Kejati Sultra, kurang lebih Rp2 miliar.

“Tersangka, pertama mengembalikan kurang lebih Rp1 miliar. Hari ini tersangka menyerahkan Rp900 juta, dan dititip ke rekening Kejati Sultra,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan bahwa pihaknya menyita satu unit rumah milik tersangka yang berada di Kota Kendari.

Penyitaan ini, menurut dia, bagian dari upaya DJP Sulselbartra memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka.

“Sebagai upaya memulihkan pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka, kami telah melakukan penyitaan aset, yakni satu unit rumah,” ucap dia. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button