Hukum

Berkas Dua Anak Pelaku Curanmor di Konsel Dilimpahkan ke Kejari

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Usai menjalani penahahan selama dua pekan, berkas dua anak tersangka pencurian motor (Curanmor) di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilimpahkan ke Kejari Konsel.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, pelimpahan berkas kedua tersangka masing-masing berinisial OS (14) dan RL (14) ke Kejari Konsel karena sudah dianggap lengkap atau P21.

“Sehingga pada hari ini terhadap kedua tersangka anak tersebut dikirim ke Kejari Konsel beserta barang buktinya,” ujar dia, Selasa (8/10/2019).

[artikel number=3 tag=”curanmor,konawe selatan”]

Lebih lanjut IPTU Fitrayadi menjelaskan, barang bukti yang ikut dilimpahkan ke Kejari Konsel, yakni dua unit sepeda motor.

“Barang bukti berupa 1 unit motor Jupiter MX warna putih dan 1 unit Satria FU warna biru,” jelasnya.

Dalam Perkara tindak pidana Curanmor, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh polisi di hari yang berbeda. Tersangka OS ditangkap pada 23 September di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel. Sementara tersangka RL ditangkap keesokan harinya, pada tanggal 24 September di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button