Hukum

Ayah di Baubau Mencabuli Anak Angkatnya Selama Bertahun-tahun

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial SAD (46), warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak angkatnya selama bertahun-tahun.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) mengatakan, pencabulan itu dilakukan secara berulang-ulang. Sejak usia 8 tahun, korban mulai disetubuhi pelaku saat pulang dari sekolah.

Korban sendiri diasuh oleh pelaku saat berusia tujuh tahun. Orang tua korban diketahui telah bercerai.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga korban merasa takut dan tidak pernah menceritakan perbuatan pelaku.

SAD menyetubuhi korban berulang-ulang kali setiap dua hari sejak korban berusia delapan tahun hingga masuk bangku kuliah.

“Apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga pelaku akan menyebarkan video – video korban saat disetubuhi kepada dosen serta teman-teman kuliahnya,” beber Kapolres.

Ia melanjutkan, tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan hal yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.

Tak berselang lama, Polres Baubau berhasil mengamankan SAD di rumahnya dan dibawa ke Markas Polres Baubau.

Karena perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2e Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Junto pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button