Anak Perempuan di Buton Tengah jadi Korban Pelecehan Seksual Delapan Orang
BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Seorang anak perempuan di Kabupaten Buton Tengah berinisial B (16) mengalami pelecehan seksual dari delapan orang lelaki. Pelecehan itu terjadi di empat tempat berbeda yang berlokasi di Buteng.
Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala menuturkan, peristiwa itu sudah terjadi pada 5 Mei 2024. Kemudian tindakan pelecehan ini berulang hingga terjadi lima kali.
“Awalnya terjadi pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024. Kemudian korban kembali mengalami pelecehan seksual pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 dengan pelaku yang berbeda. Lalu korban korban kembali dilecehkan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024. Lalu terakhir peristiwa serupa dialami kembali oleh korban pada hari senin tanggal 20 Mei 2024,” Kata AKP Sunarton Rabu (22/05/2024).
Diketahui semua peristiwa itu terjadi di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Adapun inisial kedelapan pelaku yakni HR, MB, LN, NS, ED, AM, SR dan LM. Dari ke 8 orang pelaku terdiri atas tiga orang pelaku dewasa dan lima orang pelaku anak di bawah umur.
Adapun modus para pelaku melakukan tindak pidana tersebut menggunakan rekaman video porno korban. Diketahui video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban. Kemudian video itu digunakan oleh para pelaku lain untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.
Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video porno korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku. Merasa takut video akan disebarkan, korban pasrah dan menuruti keinginan para pelaku.
Mendengar kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu tanggal 22 Mei 2024.
Mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton langsung mendatangi tempat persembunyian para pelaku. Delapan pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan